Bahan Haram Menurut Syari’at Dalam Makanan (#2)

Bismillah

Semoga Alloh menghindarkan kita dari makanan haram

Setelah posting sebelumnya mengenai bahan makanan haram, sekarang lanjut ke bahan haram yang lain ya..

7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat

alkoholBeberapa macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atau derivatnya (turunannya, seperti : ethanol, dll) adalah : Vicks, Vicks Formula 44, OBH, OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, serta Tonikum Bayer. Oleh karena Rasulullah SAW melarang penggunaan bahan haram pada obat, maka haram hukumnya mengkonsumsi obat yg tercemar khamr tsb.Catatan : saat ini telah ada beberapa produk obat flue cair yg telah memiliki sertifikat halal.

8. Urine dan Organ Dalam

Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia haram dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia haram dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.

9. Daging dan Jerohan Impor

dagingHati-hati ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal. Pemerintah negara Switzerland tidak mengijinkan Syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak diterapkan. Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi haram dimakan.

Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut Syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk haram.

 10. Cokelat Impor

coklatKetika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat sering mencampurkan khamr, seperti : alcohol, ethanol, wine, Scotch, brandy, whiskey, spirits, dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).

 11. Plasenta Dalam Kosmetik

Kosmetik La-Tulipe produksi (PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur), Musk by Alyssa Ashley, St Yves, dan Snow White Lily PERNAH dilaporkan oleh Majalah Jurnal Halal (sktr tahun 2004) menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam) manusia HARAM dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam). Dalam Munas ke-4 tahun 2000, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman penggunaan kembali organ tubuh yg telah keluar dari tubuh manusia. Oleh karena itu, placenta, amniotic liquid (air ketuban), collagen (kolagen) yg berasal dari tubuh manusia HARAM dipakai dalam kosmetik maupun obat.

Catatan : Thn 2009 yg lalu, PT. Rembaka mengganti plasenta manusia dgn fito-plasenta (plasenta tanaman), sehingga La Tulipe sekarang telah mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Prop. Jawa Timur.

sumber

8 thoughts on “Bahan Haram Menurut Syari’at Dalam Makanan (#2)

  1. Ping balik: Bahan Haram Menurut Syari’at Dalam Makanan (#1) | Another Art Of Life

Tinggalkan Balasan ke 9ethuk Batalkan balasan